ADVERTISEMENT Banner
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia memiliki karakter khusus yang membutuhkan pedoman agar pengelolaannya dapat diselenggarakan secara profesional, memenuhi fungsi dan hak publik, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalisme.

Sebagai wujud kepatuhan pada standar jurnalisme profesional, SAMBONG.ID sepenuhnya mengadopsi dan tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Berikut adalah prinsip-prinsip penerapan pedoman tersebut di ruang redaksi kami:

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita di SAMBONG.ID harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak tertentu wajib diuji kebenarannya dan memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
  • Berita yang mengandung tuduhan atau informasi yang belum tervalidasi penuh akan selalu mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan dalam waktu secepatnya.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • SAMBONG.ID mewajibkan pengguna untuk tidak mempublikasikan konten (termasuk komentar pembaca) yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, atau menganjurkan tindakan kekerasan.
  • Kami berhak menyunting, menghapus, atau tidak menayangkan isi buatan pengguna yang melanggar hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Setiap berita ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan secara langsung dengan berita awal yang diralat/dikoreksi.
  • Pada setiap berita ralat dan koreksi, redaksi SAMBONG.ID akan mencantumkan waktu pembaruan dan keterangan penyesuaian untuk menjaga transparansi kepada publik.

4. Pencabutan Berita

  • Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan secara publik.

5. Iklan dan Sponsor

Setiap konten yang bersifat iklan, promosi, atau disponsori pihak ketiga (advertorial / sponsored content) akan diberikan label khusus dengan keterangan yang jelas (seperti "Advertorial", "Sponsor", atau "Iklan") agar pembaca dapat membedakannya dari produk jurnalistik independen yang dihasilkan oleh ruang redaksi.

6. Perlindungan Anak dan Kasus Kesusilaan

SAMBONG.ID tidak akan menyiarkan identitas anak yang menjadi korban kejahatan atau pelaku kejahatan anak. Kami juga berkomitmen untuk melindungi identitas korban kejahatan asusila demi menjaga masa depan dan mencegah trauma berkepanjangan.

Posting Komentar