ADVERTISEMENT Banner
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

BRIN Pacu Hilirisasi Riset Industri: Beri Lisensi Teknologi & Insentif Pajak 300%

BRIN perkuat hilirisasi riset industri lewat kolaborasi joint research, lisensi teknologi, dan insentif Super Tax Deduction 300% PMK 153/2020.
BRIN Pacu Hilirisasi Riset Industri: Lisensi Teknologi & Insentif Pajak 300%

JAKARTA,dambong.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat ekosistem hilirisasi riset nasional dengan membuka akses kolaborasi yang lebih fleksibel bagi dunia usaha di Indonesia. Langkah strategis ini mencakup skema riset bersama (joint research), co-development, lisensi kekayaan intelektual (KI), hingga pengolahan insentif fiskal Super Tax Deduction guna mendukung kemandirian teknologi nasional.

Kepala BRIN, Arif Satria, menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak lagi diukur dari seberapa banyak lisensi yang diterbitkan, melainkan dari tingkat keberterimaan produk inovasi di pasar komersial (marketable).

"Target kita bukan berapa banyak lisensi yang dimiliki, tetapi seberapa marketable produk tersebut untuk diterima pasar. Forum BRIN Goes to Industry Chapter 6 ini dirancang untuk membangun jembatan dialog dengan industri agar riset menjawab kebutuhan riil di lapangan," ujar Arif dalam forum bertema Hilirisasi Riset dan Inovasi Menuju Kemandirian Teknologi dan Ketahanan Air Nasional di Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Poin Utama Strategi Hilirisasi Riset BRIN

  • Penandatanganan Kerja Sama Strategis: BRIN meresmikan 3 Nota Kesepahaman (MoU), 6 Perjanjian Lisensi, dan 2 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai mitra industri skala nasional.
  • Dukungan Program Strategis Nasional (PSN): Kemitraan mencakup PT Perkebunan Nusantara III (Persero) untuk swasembada pangan, PT Bio Farma (Persero) di bidang riset kesehatan, serta PT Wijaya Karya Beton Tbk untuk pengembangan rumah modular tahan gempa dan teknologi pelindung pantai (Giant Sea Wall).
  • Lisensi Teknologi Inovatif: Komersialisasi produk riset meliputi enzim protease, ponton landasan ekskavator, sistem pemantau radiasi, hingga varietas unggul tanaman jagung.
  • Insentif Pajak Super Tax Deduction (STD): Melalui PMK Nomor 153 Tahun 2020, pelaku usaha yang berinvestasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia berhak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 300%.
  • Integrasi E-Katalog Pengadaan Pemerintah: BRIN menyediakan layanan Label Produk Inovasi yang terintegrasi langsung dengan portal e-katalog LKPP (katalog.inaproc.id) untuk mempermudah akses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Skema Insentif Pajak dan Kemudahan Akses Pasar

Pelaksana Layanan Fungsi Super Tax Deduction BRIN, Dicky Kurniawan, menjelaskan bahwa insentif pajak 300% mencakup akumulasi biaya riil litbang dan pemotongan tambahan dari proses komersialisasi, kepemilikan paten, serta kolaborasi riset.

Sinergi antara kolaborasi riset, insentif perpajakan fiskal, dan kepastian akses pasar e-katalog ini diharapkan mampu mempercepat transformasi hasil laboratorium menjadi produk komersial bernilai tambah tinggi bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • BRIN Pacu Hilirisasi Riset Industri:  Beri Lisensi Teknologi & Insentif Pajak 300%
  • BRIN Pacu Hilirisasi Riset Industri:  Beri Lisensi Teknologi & Insentif Pajak 300%
  • BRIN Pacu Hilirisasi Riset Industri:  Beri Lisensi Teknologi & Insentif Pajak 300%
  • BRIN Pacu Hilirisasi Riset Industri:  Beri Lisensi Teknologi & Insentif Pajak 300%
  • BRIN Pacu Hilirisasi Riset Industri:  Beri Lisensi Teknologi & Insentif Pajak 300%
  • BRIN Pacu Hilirisasi Riset Industri:  Beri Lisensi Teknologi & Insentif Pajak 300%

Posting Komentar