TUBAN,sambong.id — Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tuban berhasil membongkar empat perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan empat tersangka dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 53,649 gram.
Keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Tuban ini melampaui target yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Selama 12 hari masa operasi, yang berlangsung sejak tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026, Polresta Tuban sedianya dibebani target pengungkapan sebanyak tiga kasus Target Operasi (TO).
Namun, dalam realisasinya di lapangan, tim opstel Satreskoba Polresta Tuban berhasil mengungkap empat kasus sekaligus. Hasil pengungkapan tersebut terdiri atas tiga perkara yang termasuk dalam TO dan satu perkara Non-Target Operasi (Non-TO).
Capaian serta rincian perkara tersebut dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, didampingi oleh Kasatreskoba Polresta Tuban AKP Harjo di Mapolresta Tuban, Jumat (28/8/2026).
Kronologi Penangkapan dan Rincian 4 Kasus Narkoba di Tuban
Penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini dilakukan secara tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah hukum Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Berikut adalah kronologi penangkapan beserta rincian barang bukti dari masing-masing kasus:
1. Pengungkapan Kasus Pertama di Desa Dawung, Kecamatan Palang
Operasi diawali pada hari pertama kegiatan, yakni Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas berhasil membekuk seorang tersangka berinisial YE yang telah masuk dalam Target Operasi (TO). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 poket siap edar dengan berat total mencapai 29,19 gram. Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung transaksi, antara lain satu unit timbangan elektronik, beberapa bendel plastik klip transparan, telepon seluler, sedotan, tisu, serta wadah khusus tempat menyimpan sabu.
Atas perbuatannya, YE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini disangkakan atas dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Tersangka terancam sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
2. Penangkapan Kasus Kedua (Non-TO) di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu
Masih pada hari yang sama, Rabu, 12 Agustus 2026, petugas Satreskoba bergerak ke lokasi berbeda dan menangkap tersangka berinisial WR di kediamannya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Kasus ini merupakan perkara kategori Non-TO yang berhasil diungkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat.
Dari tangan WR, barang bukti yang berhasil disita berupa satu poket kecil sabu-sabu seberat 0,02 gram, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, serta satu unit telepon seluler. Dari hasil pemeriksaan awal, WR terindikasi kuat sebagai pengguna aktif yang mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri.
Penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka WR. Pihak kepolisian mempertimbangkan opsi mekanisme rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan dan hasil tim assessment terpadu.
3. Pengungkapan Kasus Ketiga di Tepi Jalan Pantura Desa Gesing, Semanding
Pengungkapan ketiga berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menyergap tersangka berinisial SY yang merupakan salah satu Target Operasi (TO) saat berada di tepi Jalan Nasional Pantura, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dari penangkapan SY, petugas menyita tiga poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram. Turut disita pula sejumlah barang bukti operasional, yaitu satu unit mobil Honda Jazz yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi transaksi, uang tunai sejumlah Rp600.000 hasil penjualan narkoba, telepon seluler, plastik klip, alat hisap, dan tas kecil tempat menyimpan sabu.
Tersangka SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
4. Pengungkapan Kasus Keempat di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek
Sementara itu, kasus keempat diungkap pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Petugas menggerebek rumah tersangka berinisial PAR yang juga berstatus sebagai Target Operasi (TO) di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Tersangka PAR diringkus di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan. Dari lokasi ini, polisi menemukan barang bukti berupa lima poket sabu-sabu dengan berat total 4,559 gram, wadah plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, PAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Modus Operasi: Jaringan Surabaya dan Transaksi via WhatsApp
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menegaskan bahwa pengungkapan kasus dalam skala besar ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Tuban dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
"Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram ini diedarkan kepada kalangan terbatas di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Pola komunikasi antara pengedar dan pembeli dilakukan secara tertutup melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp," terang Kompol Supiyan.
Sementara itu, Kasatreskoba Polresta Tuban AKP Harjo menguraikan bahwa para tersangka yang masuk dalam daftar TO telah dipantau secara intensif sebelum eksekusi penangkapan dilakukan.
"Para tersangka TO ini tidak kami biarkan, melainkan kami monitor terus pergerakannya. Ketika Operasi Tumpas Narkoba Semeru resmi digelar, kami langsung bergerak melakukan penindakan dan pengungkapan secara serentak," jelas AKP Harjo.
Dari hasil penyidikan mendalam, terungkap bahwa pasokan barang haram yang dibawa oleh tiga tersangka TO (YE, SY, dan PAR) berasal dari jaringan pengedar di luar daerah, yakni wilayah Kota Surabaya. Narkotika tersebut kemudian dibawa masuk ke Tuban untuk diecerkan kepada pemesan yang telah mereka kenal dalam jaringan pergaulan.
Penerapan SEMA dan Restoratif bagi Pengguna Narkoba
Terkait perlakuan hukum terhadap tersangka WR (kasus Non-TO), AKP Harjo menjelaskan bahwa kepolisian mengedepankan asas keadilan restoratif dan regulasi hukum yang berlaku bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Dengan jumlah barang bukti yang sangat kecil yakni 0,02 gram, serta tidak ditemukannya indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedar, tersangka WR diprioritaskan untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), barang bukti yang ditemukan pada tersangka WR kurang dari satu gram, yaitu sekitar 0,02 gram. Murni merupakan pengguna dan bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan. Oleh karena itu, sesuai aturan yang berlaku, mereka berhak dan wajib mendapatkan rehabilitasi karena kedudukannya adalah sebagai korban," tegas AKP Harjo.
Imbauan Peran Aktif Masyarakat Tuban dalam Cegah Narkoba
Melihat modus transaksi narkoba yang kian berkembang dan tidak lagi menggunakan metode tatap muka langsung, Polresta Tuban meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.
AKP Harjo mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Tuban untuk aktif memberikan informasi jika menemukan pergerakan atau aktivitas mencurigakan di wilayah permukiman masing-masing.
"Pemberantasan peredaran gelap narkoba bukan semata-mata menjadi tugas kepolisian saja, melainkan tanggung jawab kita bersama sebagai anak bangsa. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendeteksi modus-modus baru peredaran narkoba," tutup AKP Harjo.
Dengan digagalgannya peredaran 53,649 gram sabu-sabu ini, Polresta Tuban berhasil menyelamatkan ratusan hingga ribuan jiwa generasi muda di Kabupaten Tuban dari ancaman bahaya laten narkotika.
Posting Komentar