ADVERTISEMENT Banner
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sita 53,6 Gram Sabu dari 4 Kasus, Polresta Tuban Melampaui Target Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Satreskoba Polresta Tuban melampaui target Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dengan membongkar 4 kasus, menangkap 4 tersangka.
Polresta Tuban Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Sita 53,6 Gram Sabu | Operasi Tumpas Semeru 2026

TUBAN,sambong.id — Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tuban berhasil membongkar empat perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan empat tersangka dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 53,649 gram.

Keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Tuban ini melampaui target yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Selama 12 hari masa operasi, yang berlangsung sejak tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026, Polresta Tuban sedianya dibebani target pengungkapan sebanyak tiga kasus Target Operasi (TO).

Namun, dalam realisasinya di lapangan, tim opstel Satreskoba Polresta Tuban berhasil mengungkap empat kasus sekaligus. Hasil pengungkapan tersebut terdiri atas tiga perkara yang termasuk dalam TO dan satu perkara Non-Target Operasi (Non-TO).

Capaian serta rincian perkara tersebut dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, didampingi oleh Kasatreskoba Polresta Tuban AKP Harjo di Mapolresta Tuban, Jumat (28/8/2026).

Kronologi Penangkapan dan Rincian 4 Kasus Narkoba di Tuban

Penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini dilakukan secara tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah hukum Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Berikut adalah kronologi penangkapan beserta rincian barang bukti dari masing-masing kasus:

1. Pengungkapan Kasus Pertama di Desa Dawung, Kecamatan Palang

Operasi diawali pada hari pertama kegiatan, yakni Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas berhasil membekuk seorang tersangka berinisial YE yang telah masuk dalam Target Operasi (TO). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 poket siap edar dengan berat total mencapai 29,19 gram. Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung transaksi, antara lain satu unit timbangan elektronik, beberapa bendel plastik klip transparan, telepon seluler, sedotan, tisu, serta wadah khusus tempat menyimpan sabu.

Atas perbuatannya, YE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini disangkakan atas dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Tersangka terancam sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

2. Penangkapan Kasus Kedua (Non-TO) di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu

Masih pada hari yang sama, Rabu, 12 Agustus 2026, petugas Satreskoba bergerak ke lokasi berbeda dan menangkap tersangka berinisial WR di kediamannya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Kasus ini merupakan perkara kategori Non-TO yang berhasil diungkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat.

Dari tangan WR, barang bukti yang berhasil disita berupa satu poket kecil sabu-sabu seberat 0,02 gram, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, serta satu unit telepon seluler. Dari hasil pemeriksaan awal, WR terindikasi kuat sebagai pengguna aktif yang mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri.

Penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka WR. Pihak kepolisian mempertimbangkan opsi mekanisme rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan dan hasil tim assessment terpadu.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Sita 53,6 Gram Sabu dari 4 Kasus, Polresta Tuban Melampaui Target Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
  • Sita 53,6 Gram Sabu dari 4 Kasus, Polresta Tuban Melampaui Target Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
  • Sita 53,6 Gram Sabu dari 4 Kasus, Polresta Tuban Melampaui Target Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
  • Sita 53,6 Gram Sabu dari 4 Kasus, Polresta Tuban Melampaui Target Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
  • Sita 53,6 Gram Sabu dari 4 Kasus, Polresta Tuban Melampaui Target Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
  • Sita 53,6 Gram Sabu dari 4 Kasus, Polresta Tuban Melampaui Target Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Posting Komentar