Polemik Proyek RTH Bangilan Rp24,9 Miliar Mereda, Pemkab Tuban Garansi Fasilitas Desa Masuk KAK
TUBAN,sambong.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban memastikan seluruh poin kesepakatan terkait fasilitas penunjang dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Bangilan tetap diakomodasi.
Penegasan ini merespons kekhawatiran warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Bangilan mengenai draf awal site plan rekanan pelaksana yang sempat meniadakan sejumlah fasilitas krusial.
Proyek senilai Rp24,9 miliar yang didanai APBD Kabupaten Tuban 2026 tersebut digarap oleh rekanan PT Defani Energi. Pembangunan RTH di atas lahan seluas 17 hektare ini masuk dalam jajaran 10 proyek strategis daerah tahun 2026.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menegaskan bahwa tata letak fasilitas publik termasuk gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lapangan bola voli telah disepakati bersama Pemdes Bangilan sebelum pengesahan akhir.
"Fasilitas yang diminta desa berkaitan dengan kantor atau BUMDes sudah dikomunikasikan dengan baik. Posisinya diletakkan di bagian depan. Sebelum disahkan, semua hal teknis harus tuntas di tingkat bawah," ujar Mas Lindra usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban.
Lindra menambahkan, Pemkab Tuban berkomitmen mengawal koordinasi teknis antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan Pemdes Bangilan.
Target utama RTH ini difokuskan pada penguatan Pendapatan Asli Desa (PADes), optimalisasi potensi retribusi parkir, serta pelayanan masyarakat demi mendorong kemandirian ekonomi desa.
Kepastian regulasi proyek turut diperkuat oleh legislatif dan dinas teknis setempat melalui poin-poin berikut:
Komitmen Komisi 1 DPRD Tuban: Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Suratmin, menyatakan hasil klarifikasi lintas instansi memastikan tidak ada butir Memorandum of Understanding (MoU) yang dianulir. Sarana olahraga dan gedung kantor desa dipastikan tetap teralokasi dalam pembiayaan.
Ketetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK): Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Tuban, Agung Supriyanto, mengonfirmasi lapangan voli dan kantor BUMDes telah masuk dalam dokumen KAK pra-pelaksanaan, kendati spesifikasi teknis bangunan dua lantai masih dalam tahap pembahasan lanjutan.
Sebelumnya, polemik mencuat lantaran warga khawatir megaproyek ini bernasib sama dengan RTH Jatirogo yang sempat minim pengunjung akibat persoalan tata letak dan perencanaan KAK.
Selain fasilitas komersial dan administrasi, elemen masyarakat Bangilan juga menyuarakan nilai historis lapangan sepak bola lokal yang terdampak alih fungsi lahan.
Pemdes dan warga Desa Bangilan saat ini menunggu ekspos resmi draf site plan termutakhir melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), guna memastikan ketersediaan sarana olahraga pengganti yang representatif sebelum konstruksi fisik berjalan penuh.

Posting Komentar